Jumat, 25 Juni 2010

PENGERTIAN WUDHU DAN HUKUM-HUKUMNYA

PENGERTIAN WUDHU DAN HUKUM-HUKUMNYA
I. PENDAHULUAN
Ilmu fiqih merupakan salah satu ilmu yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan kita sehari-hari. terutama dalam aspek ibadah contoh kecilnya saja adalah shalat, semua orang muslim berkewajiban melaksanakan shalat satu hari satu malam sebanyak lima kali, sedangkan untuk mendapatkan shalat yang syah menurut syara’ orang terlebih dahulu harus berwudlu. Dari sinilah saya akan mencoba berusaha menguraikan “apakah sebenarnya wudlu itu dan bagaimanakah hukumnya” ,tapi perlu diketahui bahwa saya akan menguraikan hal tersebut berdasarkan dengan kitab fiqih yang berjudul “al fiqh al islamiyyah”. Untuk lebih jelasnya mari kita baca dengan seksama resuman di bawah ini.

II. POKOK MASALAH
A. Pengertian wudlu
B. Macam-macam hukum wudlu

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Wudlu
Wudlu menurut bahasa adalah nama untuk suatu pekerjaan maksudnya menggunakan air pada anggota tertentu, adapun jika kata wudlu di baca wadlu maka artinya adalah air yang digunakan untuk berwudlu. sedangkan wudlu menurut syara’ adalah menggunakan air yang suci pada anggota tertentu (wajah, kedua tangan sampai siku-siku,rambut kepala, kedua kaki sampai mata kaki) yang diawali dengan niat dan dengan cara yang sudah ditentukan oleh syara’. Hukum asal wudlu’adalah fardlu, karena merupakan syarat syah shalat. Hal ini berdasarkan firman allah swt yang artinya “hai orang-orang yang beriman jika kamu sekalian akan mendirikan shalat maka basulah muka, kedua tangan sampai siku-siku, usaplah sebagian kepala dan basulah kedua kaki sampai mata kaki” dan berdasarkan hadist nabi Muhammad saw “ allah tidak akan menerima shalat diantara kalian ketika kalian sedang dalam keadaan hadast sampai kalian berwudlu. Sedangkan menurut kesepakatan ulama’ wudlu itu hukumnya wajib.
Wudlu difardlukan di kota madinah sebagaimana orang-orang yang telah menyatakan penjelasanya. Adapun hikmah dari membasuh anggota empat tadi sangatlah banyak diantaranya adalah untuk menghilangkan kotoran dan debu pada anggota yang dibasuh.
B. Macam-Macam Hukum Wudlu
Terkadang karena sesuatu hal wudlu itu hukumnya bisa menjadi mandub, wajib atau mamnu’, maka karena hal ini ulama’ fiqih membaginya menjadi beberapa macam beserta alasanya. Ulama’ hanafi berpendapat bahwa wudlu itu mempunyai lima hukum diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Fardlu
a) Bagi orang yang berhadast kecil ketika hendak melaksanakan shalat baik itu shalat fardlu, shalat sunnah, shalat yang sempurna maupun yang tidak sempurna seperti shalat janazah dan sujud tilawah, hal ini berdasarkan firman allah swt dan hadist nabi Muhammad saw yang sudah di sebutkan diatas.
b) Karena mau menyentuh al qur’an walaupun ayat al qur’an itu ditulis diatas dedaunan, pagar/tembok, atau diatas uang. hal ini berdasarkan firman allah swt “tidak boleh menyentuhnya (al qur’an) kecuali orang-orang yang suci” dan sabda nabi saw “tidak boleh menyentuh al qur’an kecuali orang yang suci”.
2. Wajib
a) Karena hendak towaf disekeliling ka’bah, jumhur ulama’ selain hanafi berpendapat bahwa dalam hal ini wudlu hukumnya fardlu, hal ini berdasarkan hadist nabi Muhammad saw “towaf di baitullah itu hakikatnya seperti shalat, kecuali jika allah menghalalkan berbicara didalamnya, barang siapa yang berbicara ketika towaf maka dia tidak boleh berbicara kecuali yang baik- baik.
b) Dalam hal ini Ulama’ Hanafi berpendapat bahwa: Apabila towaf itu tidak seperti shalat di dalam hakikatnya maka syahnya towaf tidak hanya harus suci, kemudian jika meninggalkanya, maka harus maembayar fidyah, unta badanah jika dalam keadaan hadast besar (junub), memberi sedekah didalam towaf sunnah sebab meninggalkan wudlu.

3. Mandub
ketika dalam keadaan yang sangat banyak diantaranya adalah sebagi berikut :
a) Berwudlu setiap kali akan mengerjakan shalat, hal ini berdasarkan hadist nabi Muhammad saw “ jikalau aku tidak memberatkan atas umatku sungguh aku akan menyuruh mereka ketika setiap kali akan shalat dengan satu wudlu, dan setiapkali wudlu dengan bersiwak” dan di sunahkan mengulangi wudlu ketika wudlu yang awal itu sudah digunakan untuk melaksanakan shalat baik itu shalat fardlu maupun shalat sunnah , karena wudlu yang demikian ini adalah bagaikan cahaya diatas cahaya, akan tetapi jika wudlu itu belum digunakan untuk melaksanakan amal yang di maksudkan oleh syara’, maka wudlu seperti itu hukumnya berlebihan atau melampaui batas. karena ada sabda nabi saw “barang siapa wudlu dalam keadaan suci maka baginya ditulis sepuluh kebaikan”. Hal ini sebagai mana hadis yang di riwayatkan oleh ibnu majah, al hakim, ahmad dan al baihaqi dari tsauban “istiqomalah kamu dan janganlah kamu menghitungnya, ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah shlat dan tidak ada orang yang mau menjaga wudlu kecuali orang yang mu’min (beriman).
b) Menyentuh kitaba-kitab syari’ah diantaranya :kitab tafsir, hadis, i’tiqod, fiqih dan semislnya. Akan tetapi jika al qur’an itu lebih banyak dari pada tafsirnya maka hukumnya haram menyentuhnya.
c) Karena akan tidur dan setelah bangun tidur, hal ini berdasarkan sabda nabi saw “ketika anda akan tidur maka berwudlulah sebagaimana anda wudlu ketika akan melaksanakan shalat, kemudian berbaringlah menghadap kanan dengan membaca do’a “ya allah aku serahkan jiwaku kepadamu , aku hadapkan wajahku kepadamu, aku serahkan urusanku kepadamu, aku baringkan punggung ku kepadamu, tidakada tempat untuk berlindung dan menyelamatkan dari mu kecuali kepada mu, aku beriman kitab yang telah engkau turunkan dan kepada nabi yang telah engkau utus.
d) Sebelum mandi jinabah, bagi orang yang junub ketika hendak makan, minum, tidur dan ingin melakukan bersenggama lagi. Hal ini berdasarkan as sunnah “aisyah berkata: nabi saw ketika dalam keadaan masih hadas besar kemudian beliau ingin makan atau tidur maka beliauberwudlu terlebih dahulu” aisyah juga berkata lagi “rosulullah ketika hendak tidur dan beliau dalam keadaan hadas besar maka beliau membasuh farjinya kemudian berwudlu sebagaimana wudlu beliau ketika hendak melaksanakan shalat”. Abu sa’id al khudri berkata: “ketika diantara kalian sudah melakukan hubungan intimdengan istri kalian, kemudian hendak mengulanginya lagi maka berwudlulah kalian.
e) Setelah kemarahan memuncak, karena wudlu itu dapat memadamkannya. imam ahmad telah meriwyatkan dalam musnadnaya “ketika diantara kalian dalam keadaan marah maka berwudlulah kalian”.
f) Karena hendak membaca al qur’an, mempelajari hadis dan riwayatnya, memuthola’ah kitab-kitab syara’. imam malik ketika hendak menulis hadis dari rasulallah saw beliau wudlu terlebih dahulu karena memuliakanya.
g) Karena hendak menguimandangkan adzan dan iqomah, menyampaikan khutbah walaupun khutbah pernikahan, ziyarah ke makam nabi saw, wuquf di arafah, melakukan sa’i diantara shofa dan marwa sebab tempat –tempat itu adalah tampat untuk beribadah.
h) Setelah melakukan kesalahan, diantaranya adalah: mengungkit-ungkit kesalahan orang lain, berbohong, mengadu domba orang lain dan yang semisalnya. Karena kebaikan itu dpat menghapus kesalahan. Nabi saw bersabda: “ingatlah !saya akan menunjukkan kamu sekalian tentang sesuatu yang allah itu akan menghapus dengannya segala kesalahan, dan allah akan mengankat dengannya beberapa derajat? Para shahabat menjawab: ya, rasulullah. Nabi bersabda: “sesuatu itu adalah menyempurnakan wudlu atas apa yang tidak disenangi, memperbanyak pergi ke masjid dan menanti shalat setelah mengerjakannya.
i) Selesai memandikan mayat dan memikulnya, hal ini berdasarkan hadis nabi saw: “barang siapa yang meamandikan mayat maka mandilah dan barang siapa yang membawa mayat maka berwudlulah”
Hendak keluar dari perselisihan para ulama’ sebagai mana ketika menyentuh perempuan atau menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan, setelah makan daging yang baunya tidak enak.
4. Makruh
Seperti halnya mengulangi wudlu sebelum melakukan sholat dengan wudlu yang pertama. Maksudnya adalah wudhu diatas wudlu itu hukumnya makruh. Jika mau berpindah majlis, selama wudlu itu belum digunakan untuk melakukan sholat atau yang semisalnya.
5. Haram
Seperti berwudlu dengan menggunakan air ghosob atau air yang sedikit sehingga diperbolehknnya melakukan tayamum. Ulama’ hanbali berpendapat : wudlu tidak akan syah bila menggunakan air ghosob, karena ada hadis nabi saw “barang siapa yang beramal sedang amal itu tidak pernah aku lakukan maka ia ditolak”
Menurut ulama’ maliki wudlu juga mempunyai llima hukum yaitu : wajib, mustahab, sunnah, mubahdan mamnu’.
 wudlu yang wajib adalah wudlu karena akan melakukan shalat fardlu, shalat sunnah, sujud tilawah, shalat janazah, menyentuh mushaf al qur’an dan melakukan towaf.
 Wudlu yang sunnah adalah wudlunya orang yang sedang berhadast besar karena hendak tidur.
 Wudlu yang mustahab adalah wudlu yang di lakukan setiap kali akan melakukan shalat, wudlunya orang yang sedang mengalami haid dan orang sedang di landa penyakit beser, kemudian karena hendak mendekatkan diri karena allah, membaca al qur’an, berdzikir, berdo’a, mencari ilmu dan karena akan ada sesuatu hal yang ditakuti seperti: adanya badai laut yang akan melanda daratan, akan menemui seorang raja ( pimpinan, bapak kyai, dosen dan orang yang lebih tua dari pada kita ) dan bahkan akan menemui rakyat atau masyarakat.
 Wudlu yang mubah adalah wudlu karena bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesejukan ( pada bagian wajah khususnya ).
 Wudlu yang di larang adalah wudlu yang dilakukan secara terus-menerus sebelum wudlu terssebut digunakan untuk melakukan suatu ibadah.
Ulama’ syafi’i, hambali, hanafi dan maliki telah sepakat bahwa hal-hal yang di sunahkan untuk berwudlu diantaranya adalah : membacsa al qur’an atau al hadis, mempelajari berbagai ilmu, akan masuk ke dalam masjid, duduk di masjid, keluar dari masjid, berdzikir, mengumandangkan adzan, tidur menghilangkan keraguan dalam hadas kecil. Ketika marah mengucapkan hal yang dilarang seperti menggunjing orang lain dan semisalnya. Melaksanakan manasik haji seperti wuquf, melempar jumrah, ziyarah ke makam nabi saw, akan makan, setiap akan melaksnakan shalat. Karena ada hadis dari abi hurairah r.a : “jikalau aku (nabi) tidak memberatakan atas umatku sungguh aku akan menyuruh mereka untuk berwudlu setiap akan melaksanakan shalat.
Sebagai mana disunahkan wudlu, menurut ulama’ syafi’i diantaranya adalah setelah mimisan (keluanya darah dari rongga hidung dengan sendirinya), selesai melakukan csntuk (bekam), jika dalam keadaan kantuk, ketika tidur sambil duduk yang pantatnya tidak geser dari semulanya, tertawa ketika shalat, makan makanan yang di masak dengan percikan api, setelah makan daging kambng, ragu-ragu ketika hadast, ziyarah ke kuburan dan bagi orang yang memikul, membawa dan menyentuh orang yang sudah meninggal ( mayat ).

IV. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa wudlu mempunyai suatu definisi yaitu suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang mukmin dengan menggunakan air yang suci pada anggota tertentu yakni “bagian wajah/muka, kedua tangan sampai siku-siku, sebagian rambut kepala dan kedua kaki sampai mata kaki” yang dimulai dengan niat dan dengan cara yang sudah ditentukan oleh syar’. wudlu itu hukum asalnya adalah fardlu, karena merupakan syarat syahnya shalat, dan wudlu ini diperintahkan ( difardlukan ) yang pertama kali adalah di madinah. serta mengenai hukumnya para ulama’ membaginya kedalam lima macam yaitu: fardlu, wajib, mandub, makruh dan haram. pembagian hukum ini sesuai dengan alasannya sebagai mana yang sudah di sebutkan diatas.
V. PENUTUP
Sekian makalah yang bisa saya tulis dari kitab fiqih yang berjudul “al fiqh al islamiyyah” maka dari itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan guna kesempurnaan resuman yang telah saya buat, semoga resuman ini dapat bermanfaat khususnya bagi sya dan umumnya bagi pembaca. Amin.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar